Hadits Malik No. 1265

"Seorang laki-laki pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membebaskan enam orang budaknya saat ia akan meninggal. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ikut dalam mengundi mereka di antara budak tersebut, sehingga laki-laki itu hanya membebaskan sepertiga dari budak-budak tersebut." Malik berkata; "Telah sampai kepadaku bahwa laki-laki tersebut mempunyai harta selain budak-budak tersebut."

(HR. Malik: 1265)

Comments

Visitor

9097

Online

Related Post

  • Setiap Lelaki Mendapat 2 Istri Di Surga
  • Sosis Gulung Mie Lezat - Marimasak Resep
  • Antara Politik Dan Islam • Indonesia Menuju Tauhid
  • Nasehat Islam • Cara Duduk Tasyahud, Iftirosy atau Tawarruk?
  • Berhenti Mempersekutukan Allah • Umat Muhammadiyah