Salah Satu Syarat Untuk Rujuk Setelah Cerai

Seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan talak tiga, lantas istrinya menikah dengan laki-laki lain, kemudian suami kedua menceraikannya sebelum menggaulinya, lantas suami pertama ingin menikahinya lagi,

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya mengenai hal itu, maka beliau menjawab: "Tidak boleh, sampai suami yang kedua mencicipi madunya sebagaimana suami pertama merasakan madunya."

(HR. Muslim)

IG : @islam_nasehat
Blog : www.islam-nasehat.tk

Comments

Visitor

9136

Online

Related Post

  • 8 Kiat Mudah Bangun Sholat Malam Oleh Imam Ghazali • Fatwa NU
  • Pahala Dan Nikmat Balasan Bersujud Pada Allah
  • Fakta Islami • Aulia Izzatunisa
  • Keutamaan Abu Bakar ash-Shiddiq Dalam Islam
  • Larangan Mengobati Dengan Cara Ladud