Izin Untuk Menjual

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hak membeli terlebih dahulu ada dalam setiap rumah yang dimiliki bersama, atau kebun dan tidak boleh ia menjual hingga memberi tahu sekutunya, kemudian apabila ia menjual maka sekutunya tersebut lebih berhak terhadapnya hingga ia memberi izin untuk menjualnya."

- HR. Nasa'i

Comments

Visitor

9096

Online

Related Post

  • Geger Pro LGBT Di Aceh • Indonesia Menuju Tauhid
  • Menyelesaikan Masalah Tanpa Masalah
  • Ramadhan Bulan Teguran • Aulia Izzatunisa
  • Neraka Dingin Benarkah Ada ?
  • Doa Melihat Kebaikan Dan Keburukan