Larangan Nikah Syighar

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf Telah mengabarkan kepada kami Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar radliallahu 'anhuma, bahwasanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang Asy Syiqhar. Asy Syighar adalah sesorang menikahkan anak perempuannya kepada orang lain agar orang lain tersebut juga mau menikahkan anak perempuannya dengannya, sedangkan diantara keduanya tidak ada mahar.

HR. Bukhari

Comments

Visitor

9098

Online

Related Post

  • Mengadakan Walimah / Resepsi Walau Hanya Dengan Seekor Kambing
  • Tatacara Membalas Bully Dan Cacian Menurut Islam
  • Rasa Malu
  • Mengenal Ummul Mukminin Maimunah, Wanita Terakhir Yang Dinikahi Rasulullah
  • Bolehkah Orang Yang Bunuh Diri Disholatkan? • Nasehat Islam