Talak Yang Dapat Dirujuk Hanya Dua Kali

"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya." Hal tersebut bahwa seorang laki-laki apabila menceraikan isterinya maka ia adalah orang yang paling berhak untuk kembali kepadanya, dan walaupun ia menceraikannya sebanyak tiga kali. Kemudian hal tersebut dihapus, dan Allah berfirman: "Talak (yang dapat dirujuki) dua kali."

- HR. Abu Daud

Comments

Visitor

9104

Online

Related Post

  • Hadits Ahmad No. 15100
  • Jihadnya Wanita • Aulia Izzatunisa
  • Terangi Rumah Dengan Sholat Sunnah Dan Ngaji • Umat Muhammadiyah
  • Tidak Berlebih-lebihan Dalam Memberi Mahar • Nasehat Islam
  • Neraka Dingin Benarkah Ada ?