Wali Menggantikan Hutang Puasa

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan memiliki tanggungan puasa, maka walinya berpuasa (sebagai pengganti) untuknya."

- HR. Abu Daud

Comments

Visitor

9099

Online

Related Post

  • Resep Ayam Goreng Klasik • Marimasak
  • Ilmuwan Jenius Muslim: Jabir Ibnu Hayyan
  • UDANG GORENG SAUS MENTEGA - Marimasak
  • Merindukan Allah • Aulia Izzatunisa
  • Hukum Minuman Keras Dan Khamr • Fatwa NU