Membayar Kafarah Sumpah

Telah mengabarkan kepada kami Hannad bin As Sari dari Abu Bakr bin 'Ayyasy dari Abdul Aziz bin Rafi' dari Tamim bin Tharafah dari Adi bin Hatim berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan suatu sumpah kemudian melihat yang lainnya lebih baik darinya, maka hendaknya ia meninggalkan sumpahnya dan melakukan sesuatu yang lebih baik serta membayar kafarah sumpahnya."

HR. Nasa'i

Comments

Visitor

9139

Online

Related Post

  • Hukuman Mati Untuk Pemabuk
  • Nabi Punya 2 Muazzin
  • Tips Berinteraksi Dengan Sesama • Aulia Izzatunisa
  • Pesan KH. Said Aqil Siroj • Fatwa NU
  • Hadits Bukhari No. 77