Penghalal Pacuan Kuda

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id bahwa ia mendengar Sa'id bin Musayyab berkata, "Tidak mengapa pacuan kuda dilakukan apabila ada penghalalnya. Jika dia menang maka dia berhak mengambil taruhan, dan jika kalah maka dia tidak wajib membayar sesuatupun."

HR. Malik

Comments

Visitor

9107

Online

Related Post

  • Salah Satu Doa Penting Dari Rasulullah
  • 8 Macam Rezeki • Aulia Izzatunisa
  • Menebarkan Salam
  • Stop Pacaran Dan Fokus Mengejar Ridho-Nya
  • Resep BBQ Chicken Special - Marimasak